Selasa, 9 September 2025

Mereka yang Akses Database NIK Bakal Dikenai Tarif Rp1.000 per Akses

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana bakal menarik biaya Rp 1000 tiap akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan.

KOMPAS.com / Akbar Bhayu Tamtomo
ILUSTRASI - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana bakal menarik biaya Rp 1000 tiap akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan. 

Cara Cek NIK KTP Terdaftar di Dukcapil secara Online

Dikutip dari gramedia.com dan indonesiabaik.id berikut cara cek NIK KTP terdaftar di Dukcapil secara online:

1. Cara Cek NIK KTP Melalui Website dukcapil.kemendagri.go.id

- Buka laman dukcapil.kemendagri.go.id

- Pada menu bar beranda klik "ragam"

- Pilih data kependudukan

- Masukkan 16 digit NIK

- Data akan terlampir di laman tersebut jika valid

2. Cara Cek NIK KTP Melalui Website Dukcapil Daerah

- Buka laman website pemerintah daerah sesuai domisili KTP elektronik.

- Pilih menu cek NIK

- Masukkan 16 digit NIK

- Lalu klik tombol Cek NIK

3. Cara Cek NIK KTP Melalui WhatsApp

- Simpan nomor 081326912479

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan