Sabtu, 9 Agustus 2025

Tunjangan Hari Raya

THR Cair Paling Lama 7 Hari Sebelum Lebaran 2022, Ini Rincian Pegawai yang Berhak Mendapatkan THR

Tunjangan hari raya (THR) adalah uang yang diberikan kantor kepada pekerja di hari raya keagamaan, THR akan segera cair sebelum lebaran.

Editor: Miftah
Tribunnews.com
Ilustrasi THR - Tunjangan hari raya (THR) adalah uang yang diberikan kantor kepada pekerja di hari raya keagamaan, THR akan segera cair sebelum lebaran. 

TRIBUNNEWS.COM - Tunjangan hari raya (THR) adalah uang yang wajib dibayarkan perusahaan dalam setahun sekali kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan (secara terus menerus) atau lebih.

Pembayaran THR kepada pekerja ini didasari oleh dasar hukum PP Nomor 36 Tahun 2021, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Dikutip dari Instagram @kemanker, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya atau lebaran.

THR ini akan dicarikan secara penuh, dan tidak dapat dicicil alias kontan.

Baca juga: Kapan H-10 Lebaran 2022? Inilah Jadwal Pencairan THR PNS dan Besaran THR yang Didapat

Baca juga: THR ASN, TNI/Polri, Pensiunan & Pejabat Negara Dibayar H-10 Idul Fitri, Gaji Ke-13 Bulan Juli 2022

Siapa saja yang mendapatkan THR Keagamaan?

- Pekerja / buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

- Pekerja / buruh berdasarkan PKWTT yang diPHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Bagaimana cara hitung THR pekerja?

Ketetapan perhitungan pembayaran THR ini telah ditetapkan oleh Kemnaker sebagai berikut:

- Pekerja / buruh dengan masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih mendapatkan pembayaran THR sama dengan 1 bulan upah.

- Sementara bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan akan mendapatkan THR Proporsional dengan perhitungan sebagai berikut: 

THR = masa kerja / 12 (x satu bulan upah).

Penghitungan upah sebulan:

> updah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan