Sabtu, 9 Agustus 2025

Tunjangan Hari Raya

THR Cair Paling Lama 7 Hari Sebelum Lebaran 2022, Ini Rincian Pegawai yang Berhak Mendapatkan THR

Tunjangan hari raya (THR) adalah uang yang diberikan kantor kepada pekerja di hari raya keagamaan, THR akan segera cair sebelum lebaran.

Editor: Miftah
Tribunnews.com
Ilustrasi THR - Tunjangan hari raya (THR) adalah uang yang diberikan kantor kepada pekerja di hari raya keagamaan, THR akan segera cair sebelum lebaran. 

- Jika perusahaan tidak membayar THR, maka perusahaan akan mendapat Sanksi Administratif sebagai berikut:

a. teguran tertulis

b. pembatasan kegiatan usaha

c. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi

d. pembekuan kegiatan usaha.

Disampaikan Kemnaker bahwa pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Tunjangan Hari Raya

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan