Rabu, 13 Agustus 2025

Adam Deni Ditangkap

Ahmad Sahroni Sebut Postingannya Mengancam, Adam Deni: Emangnya Saya Jerinx Tukang Ancam?

Terdakwa perkara dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE Adam Deni Gearaka menyinggung pernyataan anggota DPR RI Ahmad Sahroni

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa perkara dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE Adam Deni Gearaka saat berada di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (18/4/2022). 

Jika setelah diverifikasi kemudian disimpulkan laporan tersebut termasuk dalam kewenangan KPK, kata Ali, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"KPK mengapresiasi berbagai pihak yang selalu gigih mendukung upaya pemberantasan korupsi,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni menyampaikan informasi lewat kuasa hukumnya ihwal dugaan korupsi yang dilakukan oleh Ahmad Sahroni ke KPK.

Informasi dugaan korupsi itu berkaitan dengan pembelian sepeda Ahmad Sahroni yang sempat diungkapkan Adam Deni di media sosialnya.

Baca juga: Melalui Kuasa Hukumnya, Adam Deni Minta dr Tirta Jadi Saksi Meringankan

"Kami mendapatkan surat kuasa dari klien kami Adam Deni, yang sekarang jadi terdakwa. Kemudian, kenapa saya katakan bahwa kedatangan kami di sini bukan untuk laporan, tapi memberikan informasi, terhadap dugaan tindak pidana korupsi," kata kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Herwanto mengatakan penyampaian informasi ke KPK ini berkaitan dengan perkara yang membelit Adam Deni

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan