Senin, 11 Agustus 2025

Mudik Lebaran 2022

Cara Lapor Masalah THR di Posko THR Kemnaker 2022, Bisa via WhatsApp atau poskothr.kemnaker.go.id

Berikut ini cara lapor masalah THR di Posko THR Kemnaker 2022, bisa via WhatsApp atau poskothr.kemnaker.go.id.

Tangkap Layar Website Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan RI menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022. Begini cara lapor masalah THR di Posko THR Kemnaker 2022, bisa via WhatsApp atau poskothr.kemnaker.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka Posko THR untuk melayani konsultasi atau laporan terkait masalah Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko THR ini dapat diakses secara online lewat poskothr.kemnaker.go.id.

Selain itu, masyarakat juga dapat lapor masalah THR melalui WhatsApp di nomor 0811 9521 150 atau 0811 9521 151.

Baca juga: THR dan Gaji ke-13 akan Segera Cair, Ini Kriteria Penerima serta Komponennya

Baca juga: Cara Hitung THR 2022 bagi Pekerja, Maksimal Diberikan H-7 Lebaran

Cara Pengaduan THR

1. Akses laman poskothr.kemnaker.go.id.

2. Klik "Masuk".

3. Buat account "Daftar Sekarang" dalam Siap Kerja.

Namun, apabila sudah ada account Silahkan Login "Masuk".

4. Klik "Pengaduan THR"

5. Pilih "Provinsi" dan "Kabupaten/Kota" tempat Sdr/i
bekerja.

6. Pilih Nama Perusahaan Sdr/i bekerja, apabila tidak ada Nama Perusahaan silahkan klik "Perusahaan Baru".

7. Setelah itu, isi:

  • Jabatan di perusahaan
  • Bagian
  • Status Pegawai
  • Pokok Permasalahan
  • Keterangan/Kronologis
  • Bukti-bukti

8. Klik "Laporkan".

Setelah laporkan Sdr/i akan mendapat email balasan dan dapat melihat di "Histori Pengaduan Saya".

Cara Konsultasi THR

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan