Minggu, 14 September 2025

Dewan Pengawas KPK Tidak Lanjutkan Kasus Lili Pintauli, Ini Respon Pelapor

Benydictus Siumlala Martin Sumarno menyesalkan sikap Dewan Pengawas KPK yang tak menghukum Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar 

Dewas beralasan kebohongan sudah disinggung dalam putusan sidang etik terhadap Lili di kasus Tanjungbalai.

Kebohongan menjadi salah satu pertimbangan Dewas KPK dalam putusan tersebut.

Sehingga, sanksi yang diberikan telah mengabsobsi dugaan pelanggaran etik dan kode perilaku mengenai kebohongan publik.

Sebagai latar belakang, Lili dilaporkan sejumlah eks pegawai KPK yang menjadi korban tes wawasan kebangsaan (TWK).

Lili disebut melakukan pembohongan publik saat konferensi pers pada 30 April 2021 untuk menyangkal komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai saat itu, Muhamad Syahrial.

Dalam putusan Dewas KPK, Lili dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti berkomunikasi dengan M. Syahrial yang merupakan tersangka dalam perkara di KPK.

Lili bahkan disebut menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.

Lili Pintauli Siregar pada akhirnya dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan