Jumat, 22 Agustus 2025

Kasus Minyak Goreng

Jokowi Sebut Ada Permainan di Ekspor Minyak Goreng: Saya Minta Diusut Tuntas

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi permasalahan minyak goreng yang terjadi di Indonesia.

Editor: Nuryanti
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (18/4/2022). Jokowi menanggapi permasalahan minyak goreng yang terjadi di Indonesia. 

"Artinya memang ada permainan, oleh sebab kemarin dari Kejaksaan Agung sudah menetapkan 4 tersangka urusan minyak goreng ini. Saya minta diusut tuntas. Sehingga saya bisa tahu ini siapa yang bermain," pungkasnya.

Baca juga: Disebut Kecolongan, KPK Justru Apresiasi Kejagung Usut Kasus Mafia Minyak Goreng

Kejagung Umumkan 4 Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, 3 dari Pihak Swasta

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kejaksaan Agung RI mengumumkan dalang dari kasus kelangkaan minyak goreng yang menjadi bulan-bulanan masyarakat.

Pasalnya, harga minyak goreng melambung tinggi di tengah kelangkaan yang terjadi di Indonesia.

Dalam konferensi pers, Selasa (19/4/2022) Kejaksaan Agung yang diwakili oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyebutkan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Tersangka (ditetapkan ada) empat orang."

Baca juga: Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, Mardani Ali: Semoga Bukan Kambing Hitam

"Seperti yang dimaksud di dalam pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka pada hari ini Selasa,19 April 2022 telah ditetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka."

"Yakni adanya permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor."

"Persetujuan kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat," kata Burhanuddin.

Keempat tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Masih Tinggi, Jokowi Yakin Ada Permainan

Dan ketiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yakni Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA; General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan, Tumanggor.

Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup kuat.

"Laporan hasil penyelidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup."

"Kami telah memeriksa 19 orang saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya, juga keterangan dari ahli."

Baca juga: 4 Tersangka Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng Terancam Hukuman Seumur Hidup hingga Mati

"Setelah ditemukannya alat bukti yang cukup yaitu minimal dua alat bukti," lanjut Burhanuddin.

Adapun Indasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Sementara itu, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," terang Burhanuddin.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Galuh Widya Wardani)

Baca berita lainnya terkait Kasus Minyak Goreng.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan