Komnas HAM Ungkap Dugaan Penyiksaan oleh Polisi dalam Kasus Salah Tangkap Begal di Tambelang Bekasi
Komnas HAM RI menyimpulkan terjadi penyiksaan yang diduga dilakukan oknum polisi dalam kasus salah tangkap begal di Tambelang, Kabupaten Bekasi.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Adi Suhendi
Kedua, mata dilakban.
Ketiga, pemukulan dengan tangan kosong di bagian tubuh dan wajah.
Keempat, pemukulan di bagian kepala menggunakan tali gantungan kunci.
Kelima, ditendang di bagian tubuh, kaki, dan wajah.
Keenam, rambut dijambak.
Ketujuh didudukkan saat salah seorang di antaranya tersungkur.
Kedelapan, diseret menggunakan kain sarung.
Kesembilan, kaki ditimpa menggunakan batu.
Baca juga: Komisi III Apresiasi Polda Sumut Undang Komnas HAM Hingga Kompolnas Tangani Kasus Kerangkeng Manusia
"Terakhir, tembakan ke udara sembari memberikan ancaman," kata Melani.
Selain itu, kata dia, setidaknya ditemukan 8 bentuk perkataan Polisi yang merupakan bagian dari kekerasan verbal terhadap kesembilan orang yang ditangkap di antaranya “Ngapain kamu nengok-nengok, mau saya tembak kayak teman kamu”.
Selain tangan kosong, kata dia, terdapat minimal 6 alat yang digunakan dalam penyiksaan, antara lain senjata api, lakban, kain sarung, tali gantungan kunci, batu koral, dan sepatu safety Polisi.
"Terdapat minimal tiga tempat terjadinya tindak penyiksaan terhadap M Fikry dan kawan-kawan, antara lain halaman Gedung Telkom Tambelang, ruang interogasi, ruang Sel Polsek Tambelang," kata dia.
Ia mengatakan dampak penyiksaan terhadap keempat orang korban, antara lain terdapat kondisi fisik akibat kekerasan berupa luka membekas pada bagian wajah, badan, jari-jari kaki korban, dan luka menyerupai sundutan rokok pada korban Abdul Rohman.
Selain itu, kondisi tertekan dan berada dalam ancaman yang membuat keempat korban mengakui terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pembegalan pada 24 Juli 2021.
Kemudian, trauma mendalam, khususnya terhadap lima orang yang ditangkap bersama dengan keempat lainnya tapi kemudian dibebaskan pada 29 Juli 2021.