Jumat, 5 September 2025

Soal Akses NIK akan Dikenakan Tarif Rp 1.000, Ini Penjelasan Kemendagri

Ditjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memberikan penjelasan soal rencana penerapan biaya Rp 1.000 untuk setiap akses NIK.

Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh. Dalam artikel mengulas tentang rencana penerapan biaya Rp 1.000 untuk setiap akses NIK bagi sektor swasta. 

"Dan tidak ada hak akses yang berikan kepada perorangan. Hak akses ini hanya untuk lembaga berbadan hukum," lanjut Zudan.

Ia pun menjamin keamanan NIK yang diberikan ke sektor usaha berorientasi laba tersebut.

Sebab, sektor swasta yang memanfaatkan akses data kependudukan harus melalui berbagai tahapan/persyaratan.

Zudan menjelaskan, dana yang didapatkan dari PNBP atas penarikan biaya NIK tersebut hanya untuk menambah penerimaan agar sistem Dukcapil tetap terjaga, bukan sumber utama pendapatan.

ILUSTRASI  KTP.
ILUSTRASI KTP. (KOMPAS.com / Akbar Bhayu Tamtomo)

Cara Mengetahui Apakah NIK tercatat di Dukcapil

Untuk mengetahui status NIK valid atau tidak, kini masyarakat tidak harus datang ke kantor Dukcapil.

Masyarakat bisa mengecek melalui SMS atau WhatsApp saja.

Adapun sebagai informasi, berikut ini cara cek NIK terdaftar atau tidak:

Via SMS

Masyarakat yang akan cek NIK di KTP dapat melalui cara mengirim pesan teks singkat SMS.

Adapun format SMS nya adalah, Cek#KTP#NIK.

Kirimkan SMS tersebut ke nomor milik Disdukcapil di 0815-3636-9999.

Tunggu beberapa saat sampai SMS Anda dibalas untuk mengetahui hasil pengecekan NIK tersebut.

Via WhatsApp

Selain melalui SMS, juga bisa melakukan pengecekan NIK KTP menggunakan aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Kirim pesan ke nomor 0813-2691-2479 dengan mengirimkan data seperti nama lengkap yang sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.

Tunggu beberapa saat sampai ada pesan balasan yang menginfomasikan hasil pengecekan tersebut.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Tio, Kompas.com/Mutia Fauzia)

Simak berita lainnya terkait Tarif NIK Dukcapil

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan