Soal Akses NIK akan Dikenakan Tarif Rp 1.000, Ini Penjelasan Kemendagri
Ditjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memberikan penjelasan soal rencana penerapan biaya Rp 1.000 untuk setiap akses NIK.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Inza Maliana
"Dan tidak ada hak akses yang berikan kepada perorangan. Hak akses ini hanya untuk lembaga berbadan hukum," lanjut Zudan.
Ia pun menjamin keamanan NIK yang diberikan ke sektor usaha berorientasi laba tersebut.
Sebab, sektor swasta yang memanfaatkan akses data kependudukan harus melalui berbagai tahapan/persyaratan.
Zudan menjelaskan, dana yang didapatkan dari PNBP atas penarikan biaya NIK tersebut hanya untuk menambah penerimaan agar sistem Dukcapil tetap terjaga, bukan sumber utama pendapatan.

Cara Mengetahui Apakah NIK tercatat di Dukcapil
Untuk mengetahui status NIK valid atau tidak, kini masyarakat tidak harus datang ke kantor Dukcapil.
Masyarakat bisa mengecek melalui SMS atau WhatsApp saja.
Adapun sebagai informasi, berikut ini cara cek NIK terdaftar atau tidak:
Via SMS
Masyarakat yang akan cek NIK di KTP dapat melalui cara mengirim pesan teks singkat SMS.
Adapun format SMS nya adalah, Cek#KTP#NIK.
Kirimkan SMS tersebut ke nomor milik Disdukcapil di 0815-3636-9999.
Tunggu beberapa saat sampai SMS Anda dibalas untuk mengetahui hasil pengecekan NIK tersebut.
Via WhatsApp
Selain melalui SMS, juga bisa melakukan pengecekan NIK KTP menggunakan aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Kirim pesan ke nomor 0813-2691-2479 dengan mengirimkan data seperti nama lengkap yang sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.
Tunggu beberapa saat sampai ada pesan balasan yang menginfomasikan hasil pengecekan tersebut.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Tio, Kompas.com/Mutia Fauzia)
Simak berita lainnya terkait Tarif NIK Dukcapil