Jumat, 22 Agustus 2025

Kasus Minyak Goreng

Kasus Minyak Goreng: Mendag harus Diperiksa, Jangan Sampai Anak Buah hanya Jadi Kambing Hitam

Kasus minyak goreng yang ditangani Kejagung jadi sorotan, anggota DPR minta periksa Mendag, semoga anak buah yang jadi tersangka bukan kambing hitam.

Ist
Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 tersangka kasus penerbitan izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng. 

Namun dia berharap pemerintah tidak berhenti pada penetapan tersangka ini.

Amin meminta Kejaksaan Agung menjadikan kasus ini sebagai pintu masuk untuk membongkar mafia minyak goreng.

Menurut Amin, penetapan tersangka kolusi ekspor ilegal hanyalah satu tahapan dari sebuah jalan panjang upaya membongkar mafia minyak goreng.

Bahkan, hingga saat ini mereka yang bertanggung jawab menimbun minyak goreng masih belum diketahui, dan kemungkinan keterlibatan pengusaha raksasa CPO belum diungkap.

"Persekongkolan pejabat pemerintahan dan pengusaha CPO ini, bukan hanya merugikan negara namun juga menyengsarakan rakyat. Proses hukum tidak boleh berhenti dengan penetapan tersangka saat ini. Bongkar mafia minyak goreng dan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) minyak goreng," kata Amin kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Hari Ini Mahasiswa Kembali Gelar Aksi, di Patung Kuda dan Istana Bogor

Baca juga: Aksi di Patung Kuda, BEM UI Suarakan 7 Tuntutan, Polisi Siapkan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas

Baca juga: 2.000 Mahasiswa Diperkirakan Hadir Dalam Aksi di Patung Kuda Hari ini

Lebih lanjut dia mendesak pemerintah menyelesaikan akar permasalahan yang telah menyebabkan krisis minyak goreng selama hampir 7 bulan terakhir ini.

Menurut Amin, akar persoalannya adalah ketidakpatuhan produsen CPO terhadap ketentuan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) yang ditetapkan pemerintah.

Dan parahnya, hingga dicabutnya aturan tersebut, tidak satupun pelaku yang dijatuhi sanksi hukum.

"Ketidaktegasan tersebut mendorong terjadinya kolusi antara pengusaha dan pejabat pemerintahan di kementerian terkait," ucap Amin.

Kolusi antara pengusaha besar yang menguasai pasar minyak goreng dengan pemerintah telah mengakibatkan distorsi pasar.

Pelanggaran kebijakan DMO dan tingginya volume ekspor CPO oleh perusahaan-perusahaan tersebut mengakibatkan kelangkaan minyak goreng dan melambungkan harga di dalam negeri.

Mereka mendapat untung besar dari kenaikan harga minyak goreng dan izin ilegal untuk mengekspor CPO dengan harga tinggi.

Kolusi yang terjadi adalah adanya penyelewengan pemberian rekomendasi ekspor CPO.

Baca juga: Kisah 2 Remaja di Bogor Diajak ke Vila, Dilecehkan dan Dijual Rp 500 Ribu Sekali Kencan Via MiChat

Baca juga: Update Kasus Binomo: 78 Saksi Diperiksa, Kerugian 118 Korban Capai Rp 72 Miliar

Sebagaimana diketahui, pemerintah hanya mengizinkan penjualan CPO ke luar negeri jika produsen telah memenuhi DMO-nya sebesar 20 persen, yang berlaku hingga pertengahan Maret 2022.

Dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022, pemerintah mewajibkan DMO sebesar 20 persen dari produksi CPO.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan