Rabu, 13 Agustus 2025

UU TPKS

Jaleswari Sebut UU TPKS Merupakan 'Legacy' bagi Seluruh Golongan

Ia berharap UU TKPS ini dapat menjadi role mode ke depannya. Apalagi ia melihat begitu konkritnya banyak pihak yang memperjuangkan pengesahan UU ini.

Foto: Kantor Staf Presiden
Jaleswari Pramodhawardani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani sebut Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan sebuah legacy yang penting tidak hanya bagi perempuan dan korban rentan, tapi seluruh rakyat Indonesia.

"Di sini kita berkumpul untuk rayakan kemenangan perempuan dan seluruh rakyat Indonesia," ujarnya ketika menghadiri ramah tamah DPR dengan jaringan kelompok perempuan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jalan Gatot Subroto, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Ia berharap UU TKPS ini dapat menjadi role mode ke depannya.

Baca juga: Respons Puan Terhadap UU TPKS Dinilai Menyimbolkan Keberpihakan Kepada Perempuan

Apalagi ia melihat begitu konkritnya banyak pihak yang memperjuangkan pengesahan UU ini.

Ditambahkan olehnya bahwa para korban dan penyintas tidak sendiri dalam memperjuangkan haknya. "Ini adalah tugas bersama," tegasnya.

Sebelumnya UU TPKS telah resmi disahkan DPR RI pada Selasa, 12 April 2022 lalu. Dalam Pasal 14 UU TPKS, disebutkan sembilan jenis tindak pidana yang termasuk kekerasan seksual.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan