TOPIK
UU TPKS
-
(Baleg) DPR RI mengingatkan Pemerintah untuk segera menerbitkan aturan turunan Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
-
Kejaksaan harus dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pidana kekerasan perempuan dan anak,
-
Anggota DPR RI Luluk Nur Hamidah meminta pemerintah segera menyusun aturan turunan UU TPKS.
-
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menuntut kesiapan aparat penegak hukum dan masyarakat.
-
Menurut dia disahkannya UU TPKS memang bagus dari sisi dorongan politik tapi ia tak menduga akan disahkan dengan cepat.
-
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS, melalui Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120.
-
pemerintah mulai mempersiapkan langkah implementatif Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tersebut
-
Puan Maharani bersyukur karena UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah resmi diundangkan.
-
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
-
Willy mengakui UU TPKS termasuk cepat dalam pembahasan sekaligus tidak meninggalkan substansi. Dalam 8 hari, RUU itu selesai ditingkat pembahasan.
-
langkah MA itu sangat tepat mengingat aturan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi patut diperjuangkan.
-
Ia berharap UU TKPS ini dapat menjadi role mode ke depannya. Apalagi ia melihat begitu konkritnya banyak pihak yang memperjuangkan pengesahan UU ini.
-
Implementasi UU TPKS diharapkan dapat menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual serta memberikan perlindungan perempuan dan anak di Indonesia.
-
Ketua DPP Partai NasDem Bidang Perempuan dan Anak Amelia Anggraini mengingatkan pemerintah untuk mengakselerasi semua kewajiban pelaksanaan UU TPKS.
-
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila itu mengatakan ada beberapa catatan yang perlu mendapat perhatian dalam UU ini.
-
Dalam proses penyusunan Undang Undang TPKS yang terdiri 8 BAB dan 93 Pasal ini, DPR dan pemerintah melibatkan 120 kelompok masyarakat sipil.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved