Lebaran 2022
Aturan Halalbihalal Lebaran: Jumlah Tamu Dibatasi Sesuai Level PPKM, Tak Boleh Makan di Tempat
Masyarakat diminta memaklumi aturan tidak ada makan di tempat selama halalbihalal yang bisa menimbulkan potensi penularan Covid-19 di lapangan.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Dewi Agustina
Masyarakat juga diminta memaklumi aturan tidak ada makan di tempat selama halalbihalal mengingat prediksi jumlah pemudik yang meningkat, yang bisa menimbulkan potensi penularan Covid-19 di lapangan.
"Melalui SE ini Pemerintah Daerah juga diminta membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kuranya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala serta selalu menjaga jarak. Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan," ujarnya.(tribun network/yud/dod)