Kamis, 14 Agustus 2025

Lebaran 2022

Aturan Halalbihalal Lebaran: Jumlah Tamu Dibatasi Sesuai Level PPKM, Tak Boleh Makan di Tempat

Masyarakat diminta memaklumi aturan tidak ada makan di tempat selama halalbihalal yang bisa menimbulkan potensi penularan Covid-19 di lapangan.

Tribunnews/JEPRIMA
Petugas memeriksa tiket para penumpang saat akan memasuki ruang tunggu di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Sabtu (23/4/2022). Memasuki H-10 jelang lebaran suasana terminal Pulo Gebang masih sepi dari aktivitas penumpang mudik Lebaran. Penjual tiket bus mengaku masih sepi penumpang walau pemerintah memberikan kebijakan mudik tahun ini. Tribunnews/Jeprima 

Masyarakat juga diminta memaklumi aturan tidak ada makan di tempat selama halalbihalal mengingat prediksi jumlah pemudik yang meningkat, yang bisa menimbulkan potensi penularan Covid-19 di lapangan.

"Melalui SE ini Pemerintah Daerah juga diminta membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kuranya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala serta selalu menjaga jarak. Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan," ujarnya.(tribun network/yud/dod)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan