Minggu, 31 Agustus 2025

Hotman Paris dan Kontroversinya

Peradi Ungkap Kemungkinan Damai dan Siap Terima Hotman Paris Jadi Anggota Lagi, Jika Ada Itikad Baik

Pengacara Hotman Paris disomasi oleh Advokat Muda Indonesia Bergerak, imbas dari konfliknya dengan Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan.

Kolase Tribun Style/Kompas TV
Foto Hotman Paris dan Otto Hasibuan. Pengacara Hotman Paris disomasi oleh Advokat Muda Indonesia Bergerak, imbas dari konfliknya dengan Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan. 

- Meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada Otto Hasibuan melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak disampaikannya
Somasi Terbuka ini.

Di akhir somasi juga disebutkan, apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan Hotman Paris tidak melakukan upaya apapun, maka Advokat Muda Indonesia Bergerak akan menempuh jalur hukum, baik melalui pidana maupun perdata.

Baca juga: Bantah Adukan Hotman Paris soal Pamer Harta dan Perempuan, Hotma Sitompul: Bukan Kelas Kita

Otto Hasibuan: Hotman Paris Bohong, Peradi Tetap Bisa Beracara di Pengadilan

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menyatakan pernyataan yang dikeluarkan oleh Hotman Paris adalah suatu kebohongan.

Pernyataan Hotman itu terkait kepengurusan Peradi tidak sah karena ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak perubahan Anggaran Dasar Peradi.

"Bahwa pernyataan Hotman Paris yang menyatakan Peradi itu adalah tidak sah itu adalah pernyataan bohong yang disebarkannya sedemikian rupa secara masif dan itu telah menimbulkan kegaduhan bagi masyarakat Indonesia, dan melukai hati advokat Indonesia," ucap Otto dalam keterangan video, Sabtu (23/4/2022).

Otto pun menegaskan bahwa advokat Peradi tetap bisa beracara di pengadilan.

Baca juga: Peradi Buka Pintu untuk Dirinya Kembali Bergabung, Hotman Paris: Gue Mau Keluar ya Suka-Suka Gue

Hal itu dikuatkan pula oleh pernyataan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.

"Dengan itu saya nyatakan itu tidak benar, terbukti dengan adanya pernyataan dari Wakil Ketua MA Pak Andi Samsan Nganro yang mengatakan tegas bahwa advokat Peradi berhak beracara di pengadilan," ujar Otto.

Sebelumnya, MA menegaskan status advokat dari Peradi tidak terpengaruh dengan putusan MA Nomor 997 K/PDT/2022.

Oleh sebab itu, advokat yang memegang kartu Peradi Otto Hasibuan tetap bisa bersidang seperti biasa.

Baca juga: Merasa Tak Sebut Hotman Paris sebagai Pengacara Pamer Harta, Otto Hasibuan: yang Mulai Siapa Sih?

"Dalam putusan MA a quo masalahnya hanya menyangkut Anggaran Dasar organisasi advokat. Sedangkan status advokat yang bersangkutan sertifikat advokatnya tetap berlaku," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Kamis (21/4/2022).

MA menegaskan, sepanjang advokat tersebut telah memenuhi syarat sesuai UU, mempunyai hak dan kewajiban yang sama.

"Advokat yang telah diangkat oleh organisasi advokat setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan uu mempunyai hak dan kewajiban advokat dengan status sebagai penegak hukum yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundangan-undangan," tutur Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/ Ilham Rian Pratama)

Baca berita lainnya terkait Hotman Paris dan Kontroversinya.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan