Sabtu, 6 September 2025

OTT KPK di Kabupaten Bogor

Ade Yasin Nekat Suap Auditor Rp 1,9 M demi Pengakuan Citra Bersih dari Korupsi, ICW Kritisi BPK

Pengamat politik yang juga Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha turut menanggapi kasus suap Ade Yasin

Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dinihari, pasca tertangkap tangan pada Rabu (27/4/2022) dini hari. KPK menahan Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin dan tujuh tersangka lainnya yang terdiri dari ASN Pemkab Bogor dan Pegawai BPK Jawa Barat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti Rp 1,024 miliar terkait suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat politik, Egi Primayogha turut menanggapi soal kasus suap Bupati Bogor, Ade Yasin.

Menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) itu, terbongkarnya kasus Ade Yasin menjadi pemantik membuka kembali persoalan dalam pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di dalam pembuatan sebuah laporan keuangan. 

Akibat kasus ini, bisa saja publik beropini, WTP dinilai hanya sekadar pencitraan bagi kepala daerah di hadapan masyarakat.

Pasalnya, Ade Yasin nekat menyuap para auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat sebesar Rp 1,9 miliar demi mendapatkan predikat opini WTP.

Baca juga: Kalapas Sukamiskin Ungkap Reaksi Rachmat Yasin dengan Kabar Sang Adik Ade Yasin, Kena OTT KPK

Hal tersebut dilakukannya untuk memanipulasi laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

"Jual beli predikat karena itu condong dilakukan untuk menjaga gengsi atau membohongi publik, institusi yang dipimpinnya bersih dari korupsi," kata Egi dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/4/2022).

Hal ini dapat berakibat buruk sehingga membuat berkurangnya kepercayaan publik pada kehadiran BPK dalam hal membereskan korupsi-korupsi yang terjadi di Indonesia.

"Padahal belum tentu demikian. Jangan sampai publik keliru memahami itu," lanjut Egi.

Kendati demikian, kasus ini membuat Egi mengkritisi BPK.

BPK, menurut Egi, dinilai gagal dalam menjalankan instrumen pengawasan internal terhadap para auditornya.

Padahal, BPK seharusnya menjadi salah satu lembaga terdepan dalam upaya pemberantasan korupsi tidak serius melakukan pembenahan.

Jika melihat kebutuhan Ade Yasin melakukan suap kepada BPK demi mendapatkan predikat WTP, menurut Egi hal tersebut tidak menjamin yang bersangkutan bebas dari korupsi.

Baca juga: Pengamat Nilai Kasus Suap Ade Yasin Jadi Kasus Dinasti Politik Terburuk di Indonesia

Sebab, tugas BPK adalah menekankan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terlebih persoalan laporan keuangan sesuai dengan Standar Pelaporan Keuangan Negara.

Kronologi Suap Demi Dapat Opini WTP

Mengutip tayangan Kompas Tv, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan duduk perkaranya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan