Kamis, 4 September 2025

OTT KPK di Kabupaten Bogor

Ade Yasin Sebut Suap Auditor BPK adalah Inisiatif Anak Buahnya: Inisiatif Membawa Bencana

Bupati Bogor, Ade Yasin, membantah ia menyuap auditor BPK. Menurutnya, hal tersebut adalah inisiatif anak buahnya.

Editor: Miftah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dinihari, pasca tertangkap tangan pada Rabu (27/4/2022) dini hari. KPK menahan Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin dan tujuh tersangka lainnya yang terdiri dari ASN Pemkab Bogor dan Pegawai BPK Jawa Barat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti Rp 1,024 miliar terkait suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Buntut kasus suap demi predikat WTP, empat pihak BPK Jawa Barat yang berperan sebagai penerima suap kini telah dinonaktifkan.

"Kami sudah menonaktifkan kepala perwakilan BPK provinsi Jabar," ucap ketua BPK, Isma Yatun, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022), dilansir Tribunnews.com.

Tak hanya diproses hukum, keempat perwakilan BPK itu juga bakal diadili dalam majelis etik BPK.

Proses itu, kata Isma, dilakukan untuk menjaga independensi BPK.

Baca juga: Pengamat Nilai Kasus Suap Ade Yasin Jadi Kasus Dinasti Politik Terburuk di Indonesia

Baca juga: Ade Yasin Terjaring OTT KPK, Bagaimana Reaksi Rahmat Yasin?

"Kami senantiasa memohon kepada Allah SWT untuk kami mendapat petunjuk dan kemudahan dalam melaksanakan amanah dalam mengawal pengelolaan keuangan negara bagi kebaikan seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.

Sebagai penerima suap, empat pegawai BPK Jawa Barat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Ade Yasin dan tiga jajarannya sebagai pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Irfan Kamil)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan