OTT KPK di Kabupaten Bogor
Ade Yasin Suap Auditor Demi Predikat WTP, ICW Singgung Gagalnya Pengawasan Internal BPK
Bupati Bogor, Ade Yasin, diduga melakukan suap agar Pemkab Bogor mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), ICW soroti pengawasan internal BPK.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Tiara Shelavie
Berikut identitas dan peran tersangka sebagaimana dilansir Tribunnews.com:
Sebagai pemberi suap:
1. Ade Yasin (AY), Bupati Bogor periode 2018-2023;
2. Maulana Adam (MA), Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor;
3. Ihsan Ayatullah (IA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor;
4. Rizki Taufik (RT), PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor.

Sebagai penerima suap:
1. Anthon Merdiansyah (ATM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis;
2. Arko Mulawan (AM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim
Audit Interim Kab. Bogor;
3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa;
4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.
4 Pegawai BPK Perwakilan Jabar Dinonaktifkan
Imbas dari terseretnya keempat pegawai BPK tersebut, mereka kini telah dinonaktifkan.
Keempat pegawai tersebut diduga menerima suap dari Ade Yasin.
"Kami sudah menonaktifkan kepala perwakilan BPK provinsi Jabar demikian juga dangan beberapa staf yang menjadi tim pemeriksa untuk kasus ini," kata Ketua BPK, Isma Yatun dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022), dikutip dari Kompas.com.
Selanjutnya, mereka berempat bakal diadili dalam majelis etik BPK.
Isma mengatakan, proses itu dilakukan untuk menjaga independensi BPK.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Nuryanti) (Kompas.com/Aryo Putranto)