Rabu, 5 November 2025

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Sikapi Tuntutan, Kolonel Priyanto Ikhlas Bila Dipecat Dari TNI Tapi Tak Mau Dipenjara Seumur Hidup

Kolonel Inf Priyanto mengaku ikhlas bila dipecat dari TNI Angkatan Darat (TNI AD).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (10/5/2022). 

Yakni tuntutan seumur hidup penjara karena dari fakta-fakta persidangan dianggap melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD," ujar Wirdel, Kamis (21/4/2022).

Sangkaan Pasal 340 KUHP karena berdasar keterangan saksi dan ahli doker forensik Handi dinyatakan masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu lalu meninggal karena tenggelam.

Penulis: Bima Putra

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kolonel Priyanto Ikhlas Bila Dipecat dari TNI Tapi Tak Mau Ditahan Seumur Hidup

Sumber: TribunJakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved