Jumat, 29 Agustus 2025

Pemilu 2024

KPU Masih Menanti Data Resmi Parpol Mana Saja yang Dinyatakan Lolos & Telah Terdaftar di Kemenkumham

Parpol yang akan mendaftar untuk Pemilu 2024 harus lebih dulu terdaftar di Kemenkumham.

Ist
Jajaran KPU RI yang dipimpin Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyambangi kantor Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada Jumat (13/5/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan data terbaru partai politik di Indonesia.

Data parpol, kata Hasyim, akan menjadi dasar dalam pendaftaran dan penetapan parpol sebagai peserta pemilu.

KPU saat ini masih menanti data resmi parpol mana saja yang dinyatakan lolos dan telah terdaftar di Kemenkumham.

"Kami mohon Kemenkumham dapat memberikan data nama dan jumlah parpol yang telah sah terdaftar di Kemenkumham," kata Hasyim usai memimpin jajaran komisioner KPU menemui Menkumham Yasonna H. Laoly di kantornya, Jumat (13/5/2022).

Hasyim mengungkapkan terdapat sejumlah data parpol dari pemilu sebelumnya yang telah berubah. Seperti misalnya struktur kepengurusan hingga alamat parpol.

"Saat ini partai sudah ada yang baru. Yang lama pun sudah berubah kepengurusan, alamat, hingga pergantian nama partai," ungkapnya.

Sementara itu Menkumham Yasonna Laoly berjanji akan mendukung penyediaan data partai politik demi kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024.

Yasonna menegaskan, parpol yang akan mendaftar untuk Pemilu 2024 harus lebih dulu terdaftar di Kemenkumham.

Baca juga: KPU Sepakati Partai Politik yang Akan Mendaftar Ikut Pemilu Harus Terdaftar di Kemenkumham

Sebab, hanya parpol yang terdaftar di Kemenkumham yang memiliki kekuatan hukum dan dapat mengikuti proses alur pemilu.

"Parpol memiliki legalitas jika terdaftar di Kemenkumham. Dengan legalitas ini bisa mendaftar menjadi peserta pemilu," tegas Yasonna.

Selain pembahasan parpol, Kemenkumham dan KPU juga membahas hak pilih napi dan tahanan. Termasuk membahas harmonisasi peraturan KPU untuk gelaran Pemilu 2024 mendatang.

Terkait hal itu Kemenkumham dan KPU akan membentuk desk khusus pemilu untuk mempercepat proses persiapan data pemilih WBP dan tahanan.

Yasonna menyebutkan bahwa Kemenkumham memiliki sekitar 224 ribu pemilih potensial.

Jumlah ini merupakan angka yang besar dan harus dipenuhi hak pilihnya.

"Ikut dalam pemilu adalah hak semua orang termasuk WBP dalam Lapas maupun tahanan yang masih mengikuti proses hukum di Rutan," tegas Yasonna.

Kemenkumham telah melakukan langkah-langkah untuk memenuhi hak pilih WBP dan tahanan, salah satunya bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk pencatatan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Yasonna menjelaskan pendataan NIK sangat penting karena bisa saja WBP atau tahanan menggunakan nama alias sehingga menyulitkan pendataan daftar pemilih.

"Kemenkumham bekerja sama dengan Dukcapil agar warga binaan terpenuhi haknya untuk menjadi pemilih," terang Yasonna dalam kegiatan audiensi Menteri Hukum dan HAM bersama komisioner KPU.

Sementara Hasyim mengatakan dukungan data dari Kemenkumham sangat diperlukan karena WBP dan tahanan dapat berpindah-pindah tempat.

Untuk itu pemutakhiran data pemilih menjelang pemilu diharapkan dapat memberikan data terkini dan akurat.

Baca juga: KPU Minta Kemenkumham Informasikan Parpol Berbadan Hukum dan Kepengurusan Ganda

Hasyim menjelaskan pemutakhiran data pemilih dilakukan berdasarkan tiga asas, yaitu komprehensif, akurat, dan mutakhir.

Dengan data dari Kemenkumhan, KPU dapat mengambil langkah-langkah untuk mendukung hak pilih WBP dan tahanan.
"Berdasarkan data Kemenkumham, kami dapat menyebarkan surat suara sesuai jumlah WBP dan tahanan," jelasnya.

KPU juga akan membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lapas dan Rutan jika diperlukan.

Kemenkumham dan KPU berencana menggandeng instansi terkait seperti Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri sehingga desk khusus pemilu ini juga dapat melayani informasi pemilu tentang Partai Politik, harmonisasi perundangan, dan pemilih WNI yang berada di luar negeri.(tribun network/ham/dng/dod)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan