KPU Minta Kemenkumham Informasikan Parpol Berbadan Hukum dan Kepengurusan Ganda
KPU meminta Kemenkumham untuk membuat sebuah kanal khusus untuk memudahkan proses kepemiluan dan pilkada 2024, yang berbicara problematika syarat penc
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan jajaran bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (13/5/2022).
Dalam pertemuan tersebut, KPU meminta Kemenkumham untuk membuat sebuah kanal khusus untuk memudahkan proses kepemiluan dan pilkada 2024, yang berbicara problematika syarat pencalonan.
"Soal syarat calon baik untuk calon legislatif maupun pilkada karena pada waktu lalu banyak problematikanya sehingga perlu diantara KPU dan Kemenkumham membentuk desk supaya memudahkan proses dalam kepemiluan dan pilkada serentak 2024," kata Hasyim dalam keterangannya.
Baca juga: Komisioner KPU Temui Menkumham Bahas Hak Pilih Warga di Lapas hingga Badan Hukum Partai Politik
Selain itu terkait badan hukum partai politik, KPU meminta Kemenkumham untuk menginformasikan partai politik mana saja yang sudah berbadan hukum dan telah memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai peserta pemilu.
Termasuk juga perihal masalah internal partai seperti adanya kepengurusan ganda.
"Minta informasi tentang parpol-parpol yang berbadan hukum yang kira-kira memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai peserta pemilu, termasuk kalau ada problem-problem internal partai misalkan kepengurusan ganda. Yang akan kami jadikan rujukan adalah legalitas dari Kemenkumham," tegas Hasyim