Kamis, 28 Agustus 2025

Dukung Kejagung, Ketua MUI Akui Risih Lihat Terdakwa Mendadak Pakai Atribut Agama di Persidangan

Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukuwah KH Cholil Nafis turut menanggapi imbauan Kejaksaksaan Agung bagi terdakwa untuk tidak memakai atribut agama.

Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, Muhammad Cholil Nafis di Hotel Sari Pasific, Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (24/2/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukuwah KH Cholil Nafis turut menanggapi imbauan Kejaksaksaan Agung bagi para terdakwa untuk tidak memakai atribut keagamaan dalam persidangan.

Hal tersebut diungkapkan Cholil melalui akun Twitter pribadinya @cholilnafis pada Selasa (17/5/2022).

Dalam cuitannya Cholil menyebut pakaian adalah penutup aurat dan hiasan bagi seseorang yang memakainya.

Pakaian juga biasanya bisa menunjukkan identitas diri dari orang tersebut.

Baca juga: Kejagung Beri Imbauan agar Terdakwa Tak Pakai Atribut Keagamaan saat Sidang

Oleh karena itu Cholil meminta agar simbol pakaian agama tidak dipakai oleh para terpidana.

"Pakaian itu penutup aurat sekaligus adalah identitas bahkan hiasan bagi seseorang. Maka pakaian itu biasanya menunjukkan identitas diri. Krnanya simbol pakaian agama jgn dipakai oleh terpidana," tulis Cholil melalui akun Twitter pribadinya @cholilnafis, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Komisi III DPR Dukung Kebijakan Larangan Penggunaan Atribut Keagamaan Saat Persidangan

Sebelumnya Cholil juga sempat mengungkapkan dukungannya pada Jaksa Agung yang menerapkan pakaian khusus berupa rompi bagi terdakwa korupsi.

Pasalnya menurut Cholil, banyak terdakwa yang mendadak berpakaian seperti orang saleh saat persidangan.

Cholil juga mengaku risih jika melihat pakaian simbol muslim yang tiba-tiba dipakai para terdakwa di persidangan.

"Setuju Pak Jaksa Agung RI. Saya dulu bertanya2 knp terdakwah ke persidangan pakaiannya mendadak kaya org saleh. Bahkan serasa risih melihat pakaian simbol muslim dipakainya."

"Saya dukung pakaian terdakwa itu khusus yg mudah dikenal, khususnya koruptor," ungkap Cholil dilansir akun Twitter pribadinya @cholilnafis, Jumat (13/5/2022).

Baca juga: Rencana Jaksa Agung Larang Terdakwa Pakai Atribut Keagamaan Saat Persidangan Didukung MUI

Kejagung Beri Imbauan agar Terdakwa Tak Pakai Atribut Keagamaan saat Sidang

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan imbauan bagi terdakwa agar tidak memakai atribut keagamaan saat memasuki ruang persidangan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Ketut mengatakan, imbauan ini telah beberapa kali disampaikan oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin kepada para jajarannya.

“Imbauan tersebut sudah beberapa kali disampaikan oleh Bapak Jaksa Agung,” tuturnya, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: MUI Dukung Rencana Jaksa Agung Larang Terdakwa Pakai Atribut Keagamaan Saat Persidangan

Menurut Ketut, imbauan dimaksudkan agar pemikiran masyarakat tidak condong pada agama tertentu bagi yang melakukan tindak pidana.

Lebih lanjut, ia menegaskan, terdakwa cukup mengenakan pakaian sopan saat persidangan.

“Maksudnya agar tidak mendiskreditkan agama tertentu. Seolah mereka berkelakukan baik dengan menggunakan peci dan baju koko. Jadi cukup dengan pakaian rapi dan sopan sudah bagus,” tuturnya.

Imbauan ini, kata Ketut, diharapkan untuk dilaksanakan oleh seluruh jaksa di jajaran Kejaksaan.

Sehingga, tidak ada lagi jaksa yang membawa terdakwa menghadiri persidangan dengan memakai atribut keagamaan tertentu yang biasanya tidak dipakai oleh terdakwa itu.

Baca juga: Jaksa Agung Larang Terdakwa Pakai Atribut Keagamaan saat Jalani Persidangan

“Kalau imbauan ya harus dilaksanakan,” tegasnya.

Ketika merujuk pada imbauan Kejagung, seorang terdakwa yang memakai atribut keagamaan saat persidangan adalah mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari.

Diketahui dirinya sering memakai atribut keagamaan yaitu hijab saat menjalani persidangan terkait kasus yang menjeratnya yaitu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Saat menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, dirinya tidak pernah memakai hijab.

Namun ketika menjalani persidangan hingga vonis, dirinya mengenakan hijab dan gamis.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan