Selasa, 12 Agustus 2025

Syarat dan Jadwal PPDB Jateng Tahun 2022 untuk Jenjang SMA dan SMK

Berikut jadwal dan syarat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Tengah tahun 2022 untuk SMA dan SMK.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Siswa SMA menunjukan kartu vaksin usai melakukan vaksinasi Covid-19 di SMAN 20 Jakarta, Kamis (1/7/2021). Pemprov DKI Jakarta memulai vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun dengan menggunakan vaksin Sinovac. Rencanannya, vaksinasi bagi kelompok usia anak-anak itu ditargetkan mencapai 1,3 juta orang di Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Jalur Prestasi:

1. Buku Rapor SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.

5. Kartu Keluarga yang masih berlaku.

6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

(Tribunnews.com, Renald)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan