Selasa, 12 Agustus 2025

Alur PPDB DKI Jakarta 2022: Simak Cara Daftar, Aktivasi dan Syarat Calon Peserta PPDB DKI Jakarta

PPDB Provinsi DKI Jakarta Periode 2022/2023 kembali dilaksanakan secara online, simak cara daftar dan syarat peserta PPDB berikut ini.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Tangkap layar ppdb.jakarta.go.id
PPDB Provinsi DKI Jakarta Periode 2022/2023 kembali dilaksanakan secara online, simak cara daftar dan syarat peserta PPDB berikut ini. 

- Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021

3. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)

- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2021

- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.

Baca juga: Jadwal dan Cara Daftar Akun PPDB Jenjang SD di DKI Jakarta Secara Online

Baca juga: Cara Daftar Akun PPDB DKI Jakarta 2022 Secara Online untuk Jenjang SD, Disertai Jadwal Pendaftaran

Cara Pengajuan Akun PPDB Online:

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.

- Klik tombol pengajuan akun sesuai jenjang

- Kemudian isi formulir

- Setelah itu, cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.

Aktivasi PIN/Token:

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.

- Klik tombol aktivasi

- Masukkan Nomor Peserta

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan