Alur PPDB DKI Jakarta 2022: Simak Cara Daftar, Aktivasi dan Syarat Calon Peserta PPDB DKI Jakarta
PPDB Provinsi DKI Jakarta Periode 2022/2023 kembali dilaksanakan secara online, simak cara daftar dan syarat peserta PPDB berikut ini.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Arif Fajar Nasucha
- Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021
3. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2021
- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.
Baca juga: Jadwal dan Cara Daftar Akun PPDB Jenjang SD di DKI Jakarta Secara Online
Baca juga: Cara Daftar Akun PPDB DKI Jakarta 2022 Secara Online untuk Jenjang SD, Disertai Jadwal Pendaftaran
Cara Pengajuan Akun PPDB Online:
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.
- Klik tombol pengajuan akun sesuai jenjang
- Kemudian isi formulir
- Setelah itu, cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.
Aktivasi PIN/Token:
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.
- Klik tombol aktivasi
- Masukkan Nomor Peserta