Buntut Kasus Ade Armando
Disinggung Soal Kemungkinan Damai dengan Muannas dan Ade Armando, Begini Jawaban Sekjen PAN
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Edy Soeparno belum memberi respon perihal kemungkinan damai dengan Muannas Alaidid dan Ade Armando
Untuk diketahui, penyelesaian keadilan restoratif atau restorative justice dalak penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik sangat dimungkinkan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat telegram berisi pedoman penanganan perkara Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dapat diselesaikan dengan mediasi atau restorative justice.
Baca juga: Sebulan Berproses, Bagaimana Kelanjutan Kasus Pengeroyokan Ade Armando di Polda Metro Jaya?
Dalam TR bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 itu, disebutkan bahwa kasus ujaran kebencian dengan rincian pencemaran nama baik atau fitnah atau penghinaan dapat diselesaikan dengan mediasi secara damai.