Kamis, 28 Agustus 2025

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Hasil Visum Korban Handi Saputra Dipertanyakan Tim Penasehat Hukum Kolonel Priyanto

Tim penasehat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, mempertanyakan hasil

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Gita Irawan
Anggota tim penasehat hukum Priyanto Lettu CHK Feri Arsandi menyampaikan duplik di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (24/5/2022). 

Hakim, kata dia, bebas menilai kekuatan atau kebenaran yang melekat pada keterangan itu dan dapat menerima atau menyingkirkannya.

"Bahwa merujuk pada pendapat ahli hukum M Yahya Harahap di atas kami berkesimpulan bahwa keterangan saksi 22 tidak bisa memastikan kematian korban atas nama Handi Saputra," kata Feri.

Ia pun menegaskan kembali bahwa menurut catatan tim penasehat hukum Priyanto, Zainuri dalam persidangan mengatakan bahwa orang awam dapat menilai bahwa korban seperti kecelakaan bisa saja menilai kalau korban sudah meninggal apabila korban sudah tidak bergerak lagi apalagi orang yang di dalam keadaan panik karena telah menabrak orang. 

Hal tersebut, kata dia, berkesusaian dengan keterangan terdakwa, saksi 2, dan saksi 3 yang mengatakan bahwa saat terdakwa mengangkat korban laki-laki tidak ada tanda kehidupan. 

Selain itu, kata dia, terdakwa tidak melihat gerakan, dan tidak adanya napas dari korban.

"Sehingga kesimpulan terdakwa bahwa korban sudah dalam keadaan meninggal dan Koptu Ahmad Soleh mengetahui akan hal tersebut," kata dia.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan