KPU Ungkap Habisnya Masa Jabatan Anggota Jelang Pemilu Masih Jadi Problematik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan sejumlah problematik di internal tubuh lembaganya.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan sejumlah problematik di internal tubuh lembaganya.
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan banyak anggotanya yang masa jabatannya habis pada Mei 2022 ini.
Namun, sejumlah daerah diketahui bakal mengadakan Pilkada.
Sedangkan untuk proses seleksi seharusnya dilakukan enam bulan sebelum masa jabatan habis.
Itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Bagi KPU problematik kalau ada selesainya masa jabatan dan dilakukan seleksi ulang provinsi di kabupaten/kota di tengah-tengah tahapan pemilu 2024,” kata Hasyim Asyari seusai pertemuan dengan Komite I DPD RI, Selasa (24/5).
Menurut Hasyim, habisnya masa jabatan anggota KPU provinsi menjadi hal krusial di samping pelaksanaan Pemilu.
Baca juga: KPU Audiensi ke Kapolri, Bahas Pengamanan Pemilu Serentak 2024
Namun, Hasyim berharap ada revisi terhadap undang-undang penyelenggaraan pemilu.
“Kalau maju ada aturannya soal kompensasi bagi teman-teman yang jabatannya diperpendek dan harus maju seleksinya,” ucap Hasyim.
“Atau diperpanjang sampai dengan selesainya Pemilu, seleksinya baru setelah nanti selesainya pemilu.”
“Tapi yang penting instrumen hukum itu adanya di UU Pemilu. Kalau tidak ada revisi ya kemudian mau tidak mau, suka tidak suka KPU melakukan seleksi KPU provinsi, kabupaten/kota di tengah-tengah tahapan pemilu,” lanjutnya.
Hasyim Asyari sebelumnya mengungkap salah satu masalah lama yang masih akan muncul dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 adalah ketidak serentakan habisnya masa jabatan penyelenggara di tingkat provinsi, kabupaten/kota.
Baca juga: Cegah Kesalahan Rekapitulasi, KPU akan Maksimalkan Aplikasi Sirekap pada Pemilu 2024
Hal ini Hasyim sampaikan dalam diskusi virtual 'Persiapan Pemilu: Penyelenggara Baru Masalah Lama', ditulis Rabu (20/4/2022).
"Salah satu problem yang akan kita hadapi adalah, habisnya masa jabatan penyelenggara KPU provinsi, kabupaten/kota itu tidak serentak," katanya.