Kamis, 28 Agustus 2025

Adam Deni Ditangkap

Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni Disebut Terbukti Sebar dan Ubah Dokumen Ahmad Sahroni

Adam Deni dituntut delapan tahun penjara terkait kasus akses ilegal dokumen pribadi milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Terdakwa kasus akses ilegal dokumen pribadi milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). 

Dalam kasus ini, Adam Deni dan Dwita didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik politisi Partai NasDem ini.

Atas perbuatannya, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya didakwa sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi pribadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan