Kamis, 21 Agustus 2025

Dirjen Dukcapil Beberkan 4 Perbedaan KTP-el WNI dan WNA

Zudan Arif Fakrulloh membeberkan 4 perbedaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga Indonesia (WNI) dan warga asing di Indonesia (WNA).

Penulis: Larasati Dyah Utami
zoom-inlihat foto Dirjen Dukcapil Beberkan 4 Perbedaan KTP-el WNI dan WNA
Sriwijaya Post/Syahrul Hidayat
ILUSTRASI KTP-el. Petugas Kecamatan Sukarami, Palembang, menyusun ribuan E-KTP yang sudah diterima dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palembang berdasarkan asal kelurahan warga tinggal, Selasa (29/05/2012). Menurut petugas dalam sehari dibagikan 1000 E-KTP. Untuk hari ini giliran warga Kelurahan Kebunbunga. (Sriwijaya Post/Syahrul Hidayat)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh membeberkan 4 perbedaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga Indonesia (WNI) dan warga asing di Indonesia (WNA), Rabu (1/6/2022).

Zudan mengatakan, pertama, semua KTP-el untuk WNA ada masa berlakunya sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Sedangkan KTP-el WNI ditulis berlaku seumur hidup.

Baca juga: Berita WNA Dibuatkan KTP-el Kembali Dikulik, Dirjen Dukcapil Angkat Suara

Perbedaan kedua, dalam KTP-el WNA keterangan jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, ditulis dalam bahasa Inggris.

"Jadi, kalau ada warga asing nekat mau mencoblos, petugas PPS nanti bisa tahu hanya dengan membaca sepintas bahwa ini KTP-el buat WNA," kata Dirjen Zudan kepada Tribunnews.

Perbedaan ketiga adalah kolom kewarganegaraan.

Dirjen Dukcapil mengatakan, KTP-el untuk WNI semua kolom kewarganegaraan diisi Indonesia, namun untuk WNA disesuaikan kewarganegaraan masing-masing.

“Misalnya, ditulis Italia, Inggris, Belanda, dan lain-lain,” ujarnya.

Perbedaan keempat, KTP-el WNI berwarna biru dan KTP-el WNA sekarang berwarna oranye.

Zudan menekankan, meski memiliki KTP-el, para WNA tidak boleh memilih apalagi dipilih dalam pemilihan umum.

Menurutnya, pasal 198 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah menegaskan bahwa hak memilih hanya dimiliki oleh WNI.

“Inilah bentuk lain dari limitasi hak bagi orang asing. Soal fungsi KTP-el semuanya sama, yakni untuk mengakses berbagai layanan publik. Sebab, WNA yang punya izin tinggal tetap pasti membutuhkan layanan seperti rumah sakit, SIM, hingga perbankan,” kata Zudan.

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian: KTP Bukan Kartu Kewarganegaraan, WNA Bisa Punya

Dirjen Zudan mengungkapkan jumlah WNA yang sudah mengurus KTP-el hingga Maret 2022 terdapat kurang lebih 13.056 WNA.

Ia juga membantah bahwa jumlah WNA yang ada di Indonesia ada jutaan.

"Saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan Adminduk melihat dalam database Dukcapil Kemendagri hingga Maret 2022 terdapat kurang lebih 13.056 ribu WNA yang sudah mengurus KTP-el. Jadi jumlahnya tidak sampai jutaan," tegasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan