Buka Penyelidikan, KPK Dalami Keterlibatan Mardani Maming di Korupsi Penerbitan IUP
(KPK) sedikit membuka tabir arah penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H.
"Oh pasti [berkoordinasi]. Kalau itu ada hal, ada perkara yang bersinggung dengan penagak hukum lain, pasti kami akan lakukan koordinasi," kata Alex.
Sejauh ini Alex belum mau membeberkan secara gamblang soal penyelidikan yang dilakukan pihaknya.
Termasuk saat disinggung soal klaim Mardani yang diperiksa dan dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam, pemilik Jhonlin Group.
Namun, Mardani bungkam saat disinggung soal dugaan suap Rp89 miliar.
"Ya tentu informasi itu semua ada di penyelidik, sekali lagi kan teman-teman penyelidik sekarang lagi melakukan penggalian keterangan saksi atau dari laporan masyarakat dan informasi lain. Sejauh ini teman-teman penyelidik belum menginformasikan ke pimpinan, apakah telah cukup alat buktinya yang dapat membuktikan telah terjadi peristiwa pidana atau belum," kata Alex.
Christian sebelumnya saat bersaksi dalam persidangan mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Mardani disebut pemilik saham PAR dan TSP.
Dalam mengelola pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU), PT PAR dan TSP diketahui bekerja sama dengan PT PCN.
Christian sendiri menduduki posisi Direktur Utama PT PCN menggantikan posisi kakak kandungnya Henry Soetio yang meninggal dunia pada Juni 2021.
"Saksi tadi menyampaikan bahwa dana yang mengalir ke Mardani totalnya berapa?" tanya Hakim Ahmad Gawi kepada Christian.
"Ratusan miliar yang mulia. Mohon maaf yang mulia, transfer ke Mardani, tapi transfernya ke PT PAR dan PT TSP," kata Christian.
Chirstian mengetahui aliran dana itu karena pernah membaca pesan WhatsApp dari Henry Soetio yang ditujukan kepada Resi, pegawai bagian keuangan PT PCN. Resi diperintahkan mentransfer duit ke Mardani lewat PT PAR dan TSP.
"Ada berapa kali perintah itu?" tanya Hakim Ahmad Gawi lagi.
"Yang saya tahu di WA berkali-kali yang mulia," jawab Christian.
Ahmad Gawi lantas meminta Christian mau menjabarkan detail uang yang diterima Mardani.
"Berapa totalnya?" tanya Ahmad Gawi.
"Total yang sesuai TSP dan PAR itu nilainya Rp89 miliar yang mulia," ucap Christian.
"Jadi total Rp 89 miliar untuk TSP dan PAR? [Sejak tahun] 2014 yang mulia, sampai 2020. TSP dan PAR masuk Grupnya 69. Yang saya ketahui, yang saya dengar, punyanya Mardani," ucap Christian.
"Memang tidak langsung ke Mardani dari Resi itu?" tanya Ahmad Gawi.
"Siap yang mulia," ucap Christian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/mardani-h-maming-di-kpk.jpg)