Senin, 18 Agustus 2025

Penanganan Covid

Aturan Terbaru Daerah PPKM Level 1, Berlaku dari 7 Juni hingga 4 Juli 2022

PPKM Se-Indonesia berlaku 7 Juni-4 Juli 2022. Semua daerah di Jawa-Bali berstatus level 1. Satu daerah di luar Jawa-Bali masih berstatus Level 2.

Tribunnews/JEPRIMA
Foto ilustrasi PPKM Level 1. Suasana pengunjung di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (19/11/2021). 

6. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman.

Jalur Darat

Pada jalur darat, hanya beberapa Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang dapat digunakan yaitu:

1. PLBN Aruk

2. PLBN Entikong

3. PLBN Motaain

4. PLBN Nanga Badau

5. PLBN Montamasin

6. PLBN Wini

7. PLBN Skouw

8. PLBN Sota.

Jalur Laut

Untuk jalur laut, sudah diperbolehkan melalui seluruh pelabuhan laut internasional yang dibuka atas pertimbangan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Pakar Epidemiologi: Kenaikan Kasus Covid-19 Bisa Saja Terjadi Kembali

Aturan Daerah PPKM Level 1

1. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimum 100 persen dari kapasitas), dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan