Senin, 18 Agustus 2025

Penanganan Covid

Aturan Terbaru Daerah PPKM Level 1, Berlaku dari 7 Juni hingga 4 Juli 2022

PPKM Se-Indonesia berlaku 7 Juni-4 Juli 2022. Semua daerah di Jawa-Bali berstatus level 1. Satu daerah di luar Jawa-Bali masih berstatus Level 2.

Tribunnews/JEPRIMA
Foto ilustrasi PPKM Level 1. Suasana pengunjung di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (19/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 7 Juni hingga 4 Juli 2022.

Aturan PPKM itu tercantum dalam Inmendagri Nomor 29 tahun 2022 tentang PPKM Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 30 tahun 2022 tentang PPKM Level 1 dan 2 COVID-19 di Luar Jawa-Bali.

Saat ini, seluruh wilayah di Jawa-Bali berstatus PPKM level 1.

Sedangkan daerah PPKM di luar Jawa-Bali, hanya Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berstatus PPKM level 2.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA mengatakan, dalam perpanjangan PPKM kali ini seluruh daerah di Jawa-Bali berstatus level 1.

“Kita patut bersyukur setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan penanggulangan Covid-19, di perpanjangan PPKM kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik. Seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa Bali berada di PPKM Level 1," ujar Syafrizal dalam siaran persnya pada Selasa (7/6/2022), seperti diberitakan Kompas.com.

Baca juga: Ahli Sarankan PPKM Jangan Dihentikan Sampai Status Pandemi Covid-19 Dicabut

Syafrizal menjelaskan, perpanjangan PPKM Jawa-Bali itu ditegaskan melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (6/6/2022).

Pada perpanjangan PPKM kali ini, asesment pemerintah daerah menggunakan indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Meski status daerah telah turun menjadi level 1, namun Pemerintah tetap dan selalu mengimbau kebijakan penggunakan masker.

Selain itu, masyarakat harus tetap waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan Covid-19.

Dalam Inmendagri tersebut juga mengatur jalur masuk ke Indonesia, terutama bagi jamaah haji.

Baca juga: SOSOK Dokter Lois Owien, Meninggal karena Sakit, Sempat Viral lantaran Tanggapannya soal Covid-19

Pintu Masuk Perjalanan Luar Negeri

Jalur Udara (Reguler)

1. Bandara Soekarno Hatta

2. Bandara Juanda

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan