Minggu, 10 Agustus 2025

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Kawal Vonis Kolonel Priyanto Hari Ini, Selasa 7 Juni 2022

vonis kasus pembunuhan berencana sejoli di Nagreg dengan terdakwa Kolonel Priyanto hari ini, Selasa (7/6/2022).

Editor: Wahyu Aji
Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (31/3/2022). 

Oleh karena itu, kata dia, Priyanto sangat berharap agar Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sebagai benteng terakhir dalam peradilan militer di Indonesia dapat mengambil sikap yang tegas.

Apabila memang Priyanto bersalah, kata dia, maka hukumlah sesuai dengan perbuatan yang ia lakukan.

"Akan tetapi, terdakwa tidak bersalah maka kiranya layak dan pantas jika terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan," kata dia.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan