Sejoli Tewas Tertabrak Mobil
Terbukti Bersalah Lakukan 3 Tindak Pidana, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat
Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal dalam berkas putusan menyatakan Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan 3 tindak pidana
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Theresia Felisiani
Tribunnews.com/Gita Irawan
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan sejoli di Nagreg Jawa Barat Kolinel Inf Priyanto berdiri di hadapan Majelis Hakim Militer Tinggi II Jakarta untuk mendengarkan vonis yang dijatuhkan kepadanya di persidangan pada Selasa (7/6/2022).
Wirdel juga membacakan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan pada diri Priyanto sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Tinggi dalam menetapkan berat dan ringannya putusan yang dijatuhkan.
Hal-hal yang bersifat meringankan, kata Wirdel, yakni Priyanto berterus terang sehingga mempermudah persidangan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.
"Hal yang bersifat memberatkan, terdakwa melakukan tindak pidana melibatkan anak buahnya," kata Wirdel.