Kamis, 21 Agustus 2025

OTT KPK di Penajam Paser Utara

Bupati Nonaktif PPU Abdul Gafur Kerap Menggunakan ATM Nur Afifah untuk Transaksi Keuangan

Dalam surat dakwaan terhadap Abdul Gafur dipaparkan, Abdul Gafur kerap menggunakan ATM Nur Afifah untuk transaksi keuangan.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan 5 orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kamis (13/1/2022) malam. 

“Pada awal bulan Januari 2022, (Plt Sekda Pemkab Penajam Paser Utara) Muliadi menyampaikan kepada Anderiy selaku Direktur PT Aubry True Energy untuk menyerahkan uang kepada terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud terkait pengurusan izin prinsip PT Petronesia Benimel untuk proyek yang dikerjakan PT Aubry True Energy di Lawelawe Kabupaten PPU, kemudian Anderiy mengirimkan uang sejumlah Rp 500.000.000 melalui transfer ke rekening Bank Mandiri Nomor: 1480015776548 atas nama terdakwa II Nur Afifah Balqis,” ungkap surat dakwaan.

Diberitakan, Abdul Gafur didakwa menerima suap bersama Nur Afifah terkait proyek dan perizinan di Penajam Paser Utara. Suap yang diterima diduga mencapai Rp5,7 miliar.

Atas ulahnya, keduanya didakwa dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan