OTT KPK di Penajam Paser Utara
Bupati Nonaktif PPU Abdul Gafur Kerap Menggunakan ATM Nur Afifah untuk Transaksi Keuangan
Dalam surat dakwaan terhadap Abdul Gafur dipaparkan, Abdul Gafur kerap menggunakan ATM Nur Afifah untuk transaksi keuangan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
“Pada awal bulan Januari 2022, (Plt Sekda Pemkab Penajam Paser Utara) Muliadi menyampaikan kepada Anderiy selaku Direktur PT Aubry True Energy untuk menyerahkan uang kepada terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud terkait pengurusan izin prinsip PT Petronesia Benimel untuk proyek yang dikerjakan PT Aubry True Energy di Lawelawe Kabupaten PPU, kemudian Anderiy mengirimkan uang sejumlah Rp 500.000.000 melalui transfer ke rekening Bank Mandiri Nomor: 1480015776548 atas nama terdakwa II Nur Afifah Balqis,” ungkap surat dakwaan.
Diberitakan, Abdul Gafur didakwa menerima suap bersama Nur Afifah terkait proyek dan perizinan di Penajam Paser Utara. Suap yang diterima diduga mencapai Rp5,7 miliar.
Atas ulahnya, keduanya didakwa dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.