Selasa, 12 Agustus 2025

BPJS Kesehatan

Rencana Tarif BPJS Kesehatan Sesuai Gaji Mulai Juli 2022, Layanan Kelas 1 2 3 Dilebur Jadi KRIS

Rencana tarif BPJS Kesehatan sesuai Gaji mulai Juli 2022, Layanan Kelas 1 2 3 dilebur jadi kelas rawat inap standar (KRIS), berikut 12 kriteria KRIS.

Tribunnews.com
Kartu peserta BPJS Kesehatan - Rencana tarif BPJS Kesehatan sesuai Gaji mulai Juli 2022, Layanan Kelas 1 2 3 dilebur jadi kelas rawat inap standar (KRIS), berikut 12 kriteria KRIS. 

"(Hal tersebut dilakukan) hingga menjangkau seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan berlaku untuk semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tutup Asih.

Baca juga: Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Rencana Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) 

Petugas mempersiapkan ruangan rawat inap Pasien Covid-19 di Tower 8 Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (15/6/2021). Tower 8  RSD Wisma Atlet Kemayoran dapat menampung 1.569 pasien Covif-19 dan dapat juga dipakai untuk ruang Isolasi Mandiri pasien tanpa gejala. Hal ini untuk persiapan bila ada meningkatnya pasien Covid 19 usai liburan lebaran (mudik). *Warta Kota/Henry Lopulalan)
ILUSTRASI Rawat Inap - Petugas mempersiapkan ruangan rawat inap Pasien Covid-19 di Tower 8 Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (15/6/2021). Tower 8 RSD Wisma Atlet Kemayoran dapat menampung 1.569 pasien Covif-19 dan dapat juga dipakai untuk ruang Isolasi Mandiri pasien tanpa gejala. Hal ini untuk persiapan bila ada meningkatnya pasien Covid 19 usai liburan lebaran (mudik). *Warta Kota/Henry Lopulalan) (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Pemerintah berencana mengujicobakan pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta JKN.

Merespon hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengharapkan agar Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Kesehatan dan Asosiasi Rumah Sakit dapat memperjelas kesepakatan definisi dan kriteria KRIS sebelum diujicobakan dan diimplementasikan.

Ghufron mengatakan, DJSN mengungkapkan telah menyepakati 12 kriteria yang akan menjadi dasar penyelenggaraan KRIS, dikutip dari laman BPJS Kesehatan.

Adapun 12 kriteria tersebut dititikberatkan pada kondisi sarana dan prasarana non medis yaituruang rawat inap, seperti kondisi ventilasi, suhu ruangan, kepadatan ruang rawat inap, dan lain sebagainya.

Namun sayangnya, belum ada kriteria KRIS yang menyinggung sisi medis.

Pihak DJSN sedang mengusulkan dua kriteria tambahan yang dirumuskan dalam regulasi KRIS, yaitu akses terhadap dokter dan obat.

"Dari perspektif peserta JKN, urgensi yang diperlukan oleh peserta sebetulnya adalah dapat diaksesnya pelayanan kesehatan di manapun ketika dibutuhkan, bukan adanya kelas standar. Bagi responden, hak atas obat dan visitasi dokter adalah yang paling penting dalam Program JKN. Apapun kebijakan yang diterapkan, responden berharap ketika KRIS diterapkan, maka harus ada kepastian bahwa hak atas obat, kunjungan dokter dan ketersediaan kamar dijamin dengan baik," tegasnya.

Baca juga: Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Fasilitas Kelas BPJS Kesehatan

Penghapusan kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta BPJS Kesehatan, kemudian akan diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Kelas standar nanti hanya terdapat dua kelas kepesertaan program yakni kelas standar A dan kelas standar B, seperti dikutip dari Kabupaten Seram Bagian Barat.

Kelas standar A yaitu untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelas B untuk peserta non-PBI.

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI, dengan fasilitas berupa luas kamar dan jumlah tempat tidur tiap kamar akan berbeda.

Untuk kelas peserta PBI, minimal luas per tempat tidur sebesar 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal enam tempat tidur per ruangan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan