BPJS Kesehatan
Rencana Tarif BPJS Kesehatan Sesuai Gaji Mulai Juli 2022, Layanan Kelas 1 2 3 Dilebur Jadi KRIS
Rencana tarif BPJS Kesehatan sesuai Gaji mulai Juli 2022, Layanan Kelas 1 2 3 dilebur jadi kelas rawat inap standar (KRIS), berikut 12 kriteria KRIS.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Garudea Prabawati
Sementara di kelas untuk peserta Non PBI, luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi dengan jumlah maksimal 4 tempat tidur per ruangan
Adapun kelas tunggal ini disebut sebagai kelas rawat inap standar (KRIS) atau kelas standar.
Implementasi ini direncanakan akan dilakukan secara penuh di tahun 2024 mendatang.
Namun pemerintah akan memberikan waktu sampai 2023, untuk diimplementasikan secara bertahap di RSUD dan RS Swasta.
Rumah sakit ini akan dipilih berdasarkan kriteria KRIS JKN.
Saat ini proses peralihannya sudah dilakukan.
Pada bulan Juli tahun 2022 akan mulai dilakukan uji coba di beberapa rumah sakit pilihan.
Perihal tarif nantinya program JKN akan dikembangkan berdasarkan kajian kebutuhan dasar kesehatan (KDK).
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Kompas.com/Agustinus Rangga Respati)
Artikel lain terkait BPJS Kesehatan