Minggu, 28 September 2025

Cara Bayar e-Tilang Secara Online Lengkap dengan Besaran Denda Operasi Patuh 2022

Berikut cara bayar Tilang Elektronik (e-Tilang) secara online lengap dengan besaran denda Operasi Patuh 2022.

Editor: Miftah
Warta Kota/Henry Lopulalan
Polisi melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas saat Operasi Patuh Jaya 2021 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (20/9/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2021 untuk penegakan disiplin berlalu lintas yang berlangsung hingga 3 Oktober 2021. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara bayar Tilang Elektronik (e-Tilang) secara online lengap dengan besaran denda Operasi Patuh 2022.

Diketahui, Korlantas Polri akan melaksanakan Operasi Patuh 2022 mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.

Nantinya, dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2022 tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual, dikutip dari korlantas.polri.go.id.

"Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran."

"Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," jelas Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi.

Sasaran Operasi Patuh 2022

Berikut sasaran Operasi Patuh 2022 yang dikutip dari Instagram @ntmc_polri:

1. Knalpot bising

2. Kendaraan yang menggunakan rotator atau lampu strobo tidak sesuai peruntukan khususnya plat hitam.

3. Balap liar

4. Melawan arus

5. Menggunakan HP saat mengemudi

6. Tidak menggunakan helm SNI

7. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan