Senin, 29 September 2025

Cara Bayar e-Tilang Secara Online Lengkap dengan Besaran Denda Operasi Patuh 2022

Berikut cara bayar Tilang Elektronik (e-Tilang) secara online lengap dengan besaran denda Operasi Patuh 2022.

Editor: Miftah
Warta Kota/Henry Lopulalan
Polisi melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas saat Operasi Patuh Jaya 2021 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (20/9/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2021 untuk penegakan disiplin berlalu lintas yang berlangsung hingga 3 Oktober 2021. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

3. Kemudian klik "Cari"

4. Lalu klik "Bayar"

5. Nantinya, Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN

6. Setelah itu, pembayaran dapat dilakukan melalui beberapa kanal pembayaran yang telah disediakan.

Cara Bayar Denda e-Tilang Melalui Mobile Banking BRI

1. Download aplikasi BRI Mobile

2. Buka aplikasi BRI Mobile dan Login akun

3. Lalu pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA

4. Kemudian masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

5. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.

Apabila pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan, nantinya transaksi akan otomatis ditolak.

6. Setelah itu, masukkan PIN

7. Nantinya, Anda akan mendapatkan notifikasi SMS

8. Simpan notifikasi tersebut sebagai bukti pembayaran

9. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan