Selasa, 14 April 2026

Cara Bayar e-Tilang Secara Online Lengkap dengan Besaran Denda Operasi Patuh 2022

Berikut cara bayar Tilang Elektronik (e-Tilang) secara online lengap dengan besaran denda Operasi Patuh 2022.

Editor: Miftah
Warta Kota/Henry Lopulalan
Polisi melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas saat Operasi Patuh Jaya 2021 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (20/9/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2021 untuk penegakan disiplin berlalu lintas yang berlangsung hingga 3 Oktober 2021. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online

1. Akses laman etle-pmj.info/id/check-data

2. Masukkan Nomor plat kendaraan

3. Kemudian masukkan nomor mesin kendaraan

4. Lalu masukkan nomor masuk kendaraan

5. Setelah itu klik "Cek Data"

6. Nantinya, sistem akan menampilkan rincian pelanggaran e-Tilang

Cara Cek Denda e-Tilang

1. Akses laman tilang.kejaksaan.go.id

2. Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda

3. Kemudian klik "Cari"

4. Nantinya, sistem akan menampilkan rincian pelanggaran dan biaya e-Tilang

Cara Bayar Denda e-Tilang secara Online

1. Akses laman tilang.kejaksaan.go.id

2. Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved