Cara Bayar e-Tilang Secara Online Lengkap dengan Besaran Denda Operasi Patuh 2022
Berikut cara bayar Tilang Elektronik (e-Tilang) secara online lengap dengan besaran denda Operasi Patuh 2022.
Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online
1. Akses laman etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan Nomor plat kendaraan
3. Kemudian masukkan nomor mesin kendaraan
4. Lalu masukkan nomor masuk kendaraan
5. Setelah itu klik "Cek Data"
6. Nantinya, sistem akan menampilkan rincian pelanggaran e-Tilang
Cara Cek Denda e-Tilang
1. Akses laman tilang.kejaksaan.go.id
2. Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda
3. Kemudian klik "Cari"
4. Nantinya, sistem akan menampilkan rincian pelanggaran dan biaya e-Tilang
Cara Bayar Denda e-Tilang secara Online
1. Akses laman tilang.kejaksaan.go.id
2. Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/polisi-gelar-operasi-patuh-jaya-2021_20210920_183227.jpg)