Kamis, 14 Agustus 2025

BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Tak Berubah, Inilah Besaran Iuran BPJS yang Berlaku Hingga saat Ini!

Iuran BPJS Kesehatan tidak berubah hingga saat ini, simak rincian iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 berikut ini.

Editor: Inza Maliana
Kompas.com
Ilustrasi BPJS Kesehatan - Iuran BPJS Kesehatan tidak berubah hingga saat ini, simak rincian iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 berikut ini. 

1.    Pelayanan kesehatan tingkat pertama

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh:

- Puskesmas atau yang setara

- Praktik Mandiri Dokter

- Praktik Mandiri Dokter Gigi

- Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri

- Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara

- Faskes Penunjang: Apotik dan Laboratorium

2.    Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)

a. Manfaat yang ditanggung

1)  pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif):

- penyuluhan kesehatan perorangan;

-  imunisasi rutin

- Keluarga Berencana meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan BKKBN

-  skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, yang diberikan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan