Jumat, 12 September 2025

Respons Irjen Napoleon Sikapi M Kece Kembali Batal Jadi Saksi: Dia Tak Merasa Sidang Ini Penting

Irjen Napoleon Bonaparte minta kepada hakim untuk meniadakan keterangan saksi M Kace sebagai pelapor.

Penulis: Adi Suhendi
Mario Christian Sumampow
Irjen Napoleon Bonaparte hadir dalam sidang lanjutan perkara kekerasan yang ia lakukan terhadap M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022). 

Napoleon awalnya bertanya kepada saksi di mana seharusnya dirinya menjalani masa penahanan.

Pertanyaan itu ditujukan kepada Bripda Asep dalam sidang.

"Sebetulnya sebagai anggota Polri aktif, saya harusnya ditahan di mana?" tanya Napoleon.

Hakim ketua Djuyamto lalu menjawab Napoleon.

Hakim menyebut itu bukan kapasitas saksi untuk menjawab.

"Tidak, itu bukan kewenangan saksi," ujar hakim.

Baca juga: Napoleon Bonaparte Tuding Sandiwara Sakit M Kece Didukung Seseorang: Dia Pesandiwara

Kemudian Napoleon berbicara mengenai penempatan tahanan untuk anggota Polri aktif.

Kata Napoleon, seharusnya, anggota Polri aktif ditahan di Mako Brimob sesuai ketetapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Baik. Itu kan tahanan umum. Tahanan anggota Polri aktif kan ada di Brimob. Sebagai informasi Yang Mulia, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menetapkan saya pindah ke Brimob," ujar Napoleon.

Napoleon menyebut saat itu sejatinya ia telah dipindahkan jaksa ke tahanan Mako Brimob sebelum akhirnya dikembalikan lagi ke Rutan Bareskrim.

Napoleon menuding ada kesengajaan terkait perpindahan itu yakni untuk membuatnya bertemu dengan M Kace.

"Sudah dipindahkan oleh saudara jaksa ,tapi dikembalikan lagi ke Rutan Bareskrim. Nampaknya ada kesengajaan untuk membuat saya ketemu dengan Kace," ungkap Napoleon.

Sekadar informasi, jaksa mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya melakukan tindak penganiayaan terhadap Youtuber sekaligus tersangka penistaan agama, M Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Napoleon secara bersama-sama melakukan penganiayaan berupa melumuri wajah M Kece dengan kotoran manusia, serta pemukulan yang mengakibatkan luka-luka. Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Atas tindak penganiayaan itu jaksa menjerat Napoleon dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP. (Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan