Jumat, 3 Oktober 2025

OTT KPK di Langkat

Nasib Muara Perangin Angin Ditentukan Hari Ini, KPK Yakin Hakim Akomodir Analisa Yuridis Jaksa

Penyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin, akan menghadapi vonis majelis hakim hari ini, Senin (6/6/2022).

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa penyuap Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin akan menghadapi vonis majelis hakim hari ini, Senin (6/6/2022). 

Dalam surat dakwaan pula, Isfi disebut sebagai Anggota Grup Kuala; sementara Muara Perangin Angin, selaku Direktur CV Nizhami​, didakwa menyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sejumlah Rp572 juta, dalam pengerjaan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.

Dalam dakwaan, Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat disebut memiliki sejumlah orang kepercayaan, antara lain Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Orang-orang kepercayaan Terbit itu biasa disebut Grup Kuala untuk mengatur tender pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.

Isfi sendiri merupakan Wakil Bendahara di Badan Pengurus Cabang (BPC) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Langkat, sedangkan Muara adalah Ketua BPC Gapensi Langkat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved