Jumat, 22 Agustus 2025

Kasus Suap di Tanah Bumbu

Tim Hukum PDIP Kaji Keputusan KPK Cegah Mardani Maming ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Mardani Maming berpergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

HandOut/Ist
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Mardani Maming berpergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan akan melakukan pengkajian secara cermat terkait pencegahan pergi ke luar negeri terhadap politisi PDIP Mardani H Maming.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Mardani Maming berpergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Adapun pihak yang mencegah Mardani bepergian yaitu Direktorat Jenderal Imigrasi.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Senin (20/6/2022).

"Saya baru mendapat informasi dari media sehingga tim hukum dari PDI Perjuangan baru melakukan pencermatan, kajian terkait dengan hal tersebut," kata Hasto.

Baca juga: KPK juga Cegah Adik Mardani Maming, Rois Sunandar ke Luar Negeri

Hasto menyebut, di kesempatan sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah berpesan bahwa setiap kader PDIP harus bertanggungjawab jika melakukan pelanggaran.

Hasto menyatakan hal itu disampaikan Megawati saat memberikan arahan kepada para kepala/wakil kepala daerah PDIP seluruh Indonesia dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Sekolah Partai.

"Ibu Ketua Umum mengingatkan agar setiap kader partai itu pada tanggung jawabnya untuk tidak melakukan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan," tegas Hasto.

Lebih lanjut, ia tak tak bisa berkomentar lebih jauh terkait kasus yang diduga menjerat Mardani Maming.

Sebab, hal itu masih dalam pemantauan oleh tim hukum PDI Perjuangan.

"Memang masih perlu untuk mempelajari secara mendetail terhadap persoalan tersebut yang dilakukan oleh tim hukum kami," jelas Hasto.

Kronologis

Sebelumnya, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Pencegahan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu berkaitan dengan kasus korupsi yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Betul [dicegah ke luar negeri], berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh saat dimintai konfirmasi, Senin (20/6/2022).

Ketika ditanya terkait status Mardani, Nursaleh menjawab Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan itu dicegah sebagai tersangka.

"Tersangka," kata Nursaleh.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum membeberkan secara terperinci status Maming.

Namun, apabila sudah ada upaya paksa seperti pencegahan, kasus yang menyeret nama Maming sudah masuk tahap penyidikan.

"Ya, intinya kalau sudah ada upaya paksa, penggeledahan, penyitaan, itu kan di tahap penyidikan. Kalau sudah ada penggeledahan, penyitaan teman-teman tahu ya artinya sudah sprindik," kata Alex di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta, Senin (20/6/2022).

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Mardani Maming pada Kamis (2/5/2022) lalu.

Usai diperiksa KPK, Mardani enggan menjawab saat ditanya soal dugaan aliran uang hasil korupsi Rp89 miliar ke kantong pribadinya.

Mantan Bupati Tanah Bumbu itu memilih langsung meninggalkan markas KPK.

"Nanti biar ini yang jawab. Terima kasih," ucap Mardani kepada wartawan.

KPK sebelumnya telah sedikit membuka tabir arah penyelidikan kasus dugaan korupsi ini.

Kasus yang sedang diusut dan didalami itu diduga terkait suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Mardani sebelumnya sempat menjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu masa jabatan 2010-2015.

Dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, beberapa waktu lalu, Mardani mengakui menandatangani penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap jika Mardani diduga menerima uang Rp89 miliar terkait pengurusan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Tentu itu informasi-informasi itu kan sekarang sedang didalami penyelidik, kan begitu. Tentu enggak hanya mendasarkan pada keterangan satu orang," kata Alex tempo lalu.

"Dari berbagai informasi entah dari persidangan atau dari keterangan saksi yang lain dalam perkara lain, mungkin ada sambungannya, tentu itu menjadi masukan buat teman-teman penyelidikan untuk melakukan pendalaman," ditambahkan Alex.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan