Rabu, 27 Agustus 2025

Anwar Usman Tetap Sah Jadi Ketua MK 9 Bulan ke Depan sebelum Pemilihan Dilakukan

Ketua MK Anwar Usman dikabarkan harus menanggalkan jabatan kepemimpinannya sembilan bulan lagi.

Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima - Ketua MK Anwar Usman dikabarkan harus menanggalkan jabatan kepemimpinannya sembilan bulan lagi. 

Yakni sampai Ketua dan Wakil Ketu MK yang baru terpilih lewat mekanisme pemilihan. 

"Namun demikian, agar tidak menimbulkan persoalan/dampak administratif atas putusan aquo, maka Ketua dan Wakil Ketua MK yang saat ini menjabat dinyatakan tetap sah sampai dengan dipilihnya Ketua dan Wakil Ketua MK sebagaimana amanat Pasal 24C ayat 4 UUD 1945."

"Oleh karena itu, dalam waktu paling lama 9 bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi," ujar Enny Nurbaningsih.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan