Anwar Usman Tetap Sah Jadi Ketua MK 9 Bulan ke Depan sebelum Pemilihan Dilakukan
Ketua MK Anwar Usman dikabarkan harus menanggalkan jabatan kepemimpinannya sembilan bulan lagi.
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Yakni sampai Ketua dan Wakil Ketu MK yang baru terpilih lewat mekanisme pemilihan.
"Namun demikian, agar tidak menimbulkan persoalan/dampak administratif atas putusan aquo, maka Ketua dan Wakil Ketua MK yang saat ini menjabat dinyatakan tetap sah sampai dengan dipilihnya Ketua dan Wakil Ketua MK sebagaimana amanat Pasal 24C ayat 4 UUD 1945."
"Oleh karena itu, dalam waktu paling lama 9 bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi," ujar Enny Nurbaningsih.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)