Kompolnas: Bareskrim Polri Telah Profesional dan Sesuai Aturan Tangani Kasus KSP Indosurya
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan Bareskrim Polri sudah memenuhi kaidah hukum yang berlaku serta profesional, dalam menangani kasus
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/Jefrima
Logo Bareskrim Polri. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan Bareskrim Polri sudah memenuhi kaidah hukum yang berlaku serta profesional, dalam menangani kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Lebih lanjut, Whisnu menambahkan bahwa Polri masih menunggu berkas perkara Henry Surya diteliti oleh pihak Kejaksaan. Dia bilang, kendala penanganan berkas perkara bukan ada di Polri.
"Tunggu dari jaksa, penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di Jaksa," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim telah menahan dua petinggi KSP Indosurya yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan ini.
Sedangkan satu orang petinggi KSP Indosurya lainnya, yakni Suwito Ayub, masih diburu.
Berita Terkait