Korban Investasi Bodong KSP Indosurya Bakal Demo di Mabes Polri Protes Bebasnya Henry Surya Cs
Hal itu menyusul bebasnya bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dari rutan Bareskrim karena masa tahanannya telah habis.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Hasanudin Aco
Diberitakan sebelumnya, Henry Surya, Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang juga tersangka investasi bodong dikabarkan bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (24/6/2022) malam.
Kabar itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Menurutnya, Henry Surya dibebaskan karena masa penahanannya habis selama 120 hari.
"Iya (Henry Surya bebas), masa tahannya habis selama 120 hari," kata Whisnu saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2022).
Whisnu menyatakan bahwa bebasnya Henry Surya lantaran berkas perkaranya terkait kasus investasi bodong masih belum rampung.
Berkas tersebut masih tengah diteliti oleh pihak Kejaksaan RI.
"Berkas perkaranya belum dibalikan dari jaksa ke Polri," jelasnya.
Lebih lanjut, Whisnu menambahkan bahwa Polri masih menunggu berkas perkara Henry Surya diteliti oleh pihak Kejaksaan.
Dia bilang kendala penanganan berkas perkara bukan ada di Polri.
"Tunggu dari jaksa, penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di Jaksa," pungkasnya.
Respons Kejagung
Kejaksaan Agung RI menyebutkan bahwa bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dinyatakan bebas karena penyidik Bareskrim Polri belum memenuhi perbaikan berkas perkara sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, Henry Surya merupakan tersangka investasi bodong di KSP Indosurya.
Adapun Henry dinyatakan bebas karena berkas perkaranya juga tak kunjung lengkap hingga masa penahanannya selama 120 hari habis.
"Yang saya tahu perkara itu belum P21, kendalanya ya penyidik belum bisa memenuhi P19 dari Jaksa Penuntut Umum, sehingga belum bisa dilimpahkan tahap 2 ke JPU," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2022).