Minggu, 31 Agustus 2025

Korban Investasi Bodong KSP Indosurya Bakal Demo di Mabes Polri Protes Bebasnya Henry Surya Cs

Hal itu menyusul bebasnya bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dari rutan Bareskrim karena masa tahanannya telah habis.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Fandi Permana
Aliansi korban KSP Indosurya menuntut penyelesaian kasus TPPU dan wanprestasi yang dilakukan petinggi Indosurya dengan membentangkan spanduk tuntutan di Senayan, Jakarta, Rabu (9/3/2022). 

Evaluasi itu melibatkan Wassidik Bareskrim, Itwasum Polri, Propam Polri dan Divkum Polri.

"Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan," pungkasnya.

Seperti diketahui, KSP Indosurya Cipta terlilit kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal.

Dua orang pimpinan KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sedangkan seorang lainnya, Suwito Ayub berhasil buron dengan dalih mengaku sakit saat akan diperiksa.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4.

Selain itu, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tercatat, ada 14.500 investor yang menaruh dananya di KSP Indosurya Cipta. Dana dihimpun dari belasan ribu nasabah ditaksir mencapai Rp 37 triliun.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan