KPU Mencatat Sudah Ada 21 Partai Politik Mendaftar Sipol Hingga Hari Ini
KPU telah menerima 21 partai politik (parpol) yang sudah mendaftar ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) 2024.
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU Idham Holik menyampaikan hingga saat ini KPU telah menerima 21 partai politik (parpol) yang sudah mendaftar ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) 2024.
Idham mengatakan, hingga Minggu (26/6/2022) 15.00 WIB ada tambahan 5 parpol yang sudah diterima KPU.
Sementara, semalam sudah terdaftar 16 parpol yang mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sipol untuk kepentingan pendafataran parpol calon peserta Pemilu 2024.
"Kini sudah ada 6 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 5 parpol (peserta Pemil Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 10 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019). Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun SIPOL adalah sebanyak 21 parpol" kata Idham Holik dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/6/2022).
Baca juga: Berikut Daftar 16 Partai Politik yang Sudah Punya Akun Sipol
Berikut daftar parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 26 Juni 2022 pukul 15.00 WIB:
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
Baca juga: Cegah Penyimpangan Moral Petugas, KPU Pastikan Berikan Bimbingan Teknis kepada Operator Sipol
7. Partai Persatuan Indonesia
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
Baca juga: KPU RI Resmi Luncurkan Sipol, Parpol Sudah Bisa Diakses
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Republikku
19. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
Sistem Peluncuran Informasi Politik (Sipol) telah resmi diluncurkan oleh KPU RI. Website ini resmi dibuka dari tanggal 24 Juni hingga berakhirnya masa pendaftaran parpol.
Masa pendaftaran parpol dibuka selama 14 hari dari tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022.