Kamis, 28 Agustus 2025

Penjelasan Kejagung Soal Mandeknya Berkas Perkara Bos Indosurya yang Berujung Bebasnya Henry Surya

Berkas perkara bos Indosurya masih belum kunjung lengkap karena penyidik Bareskrim Polri belum memperbaiki berkas perkara sesuai petunjuk JPU.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengungkap alasan berkas perkara bos Indosurya Henry Surya dan dua tersangka lainnya terkait kasus investasi bodong mandek dan tak kunjung lengkap (P21) yang berujung bebasnya dari Rutan Bareskrim Polri. 

Kejagung juga memastikan proses hukum tidak terhenti meskipun Henry Surya Cs keluar dari Rutan Bareskrim.
Harapannya, ada koordinasi yang lebih intensif antara penyidik Polri dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diberitakan sebelumnya, Henry Surya, Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang juga tersangka investasi bodong dikabarkan bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (24/6/2022) malam.

Kabar itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Menurutnya, Henry Surya dibebaskan karena masa penahanannya habis selama 120 hari.

Pengacara Agus Wijaya bersama ?puluhan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta menyambangi Bareskrim Polri, Kamis (4/6/2020) sore  untuk membuat laporan polisi.
Pengacara Agus Wijaya bersama ?puluhan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta menyambangi Bareskrim Polri, Kamis (4/6/2020) sore untuk membuat laporan polisi. (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

"Iya (Henry Surya bebas), masa tahannya habis selama 120 hari," kata Whisnu saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2022).

Whisnu menyatakan bahwa bebasnya Henry Surya lantaran berkas perkaranya terkait kasus investasi bodong masih belum rampung.

Berkas tersebut masih tengah diteliti oleh pihak Kejaksaan RI.

"Berkas perkaranya belum dibalikkan dari jaksa ke Polri," jelasnya.

Whisnu menambahkan bahwa Polri masih menunggu berkas perkara Henry Surya diteliti oleh pihak Kejaksaan.

Dia mengatakan, kendala penanganan berkas perkara bukan ada di Polri.

"Tunggu dari jaksa, penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di Jaksa," ujarnya.

Bebasnya Bos KSP Indosurya Henry Surya dari tahanan menuai beragam respons.

Salah satunya dari Indonesia Police Watch (IPW).

Baca juga: IPW Desak Menkopolhukam Evaluasi Polri dan Kejagung terkait Bebasnya Bos KSP Indosurya Henry Surya

IPW mendesak Menkopolhukam untuk mengkoordinasikan dua lembaga penegak hukum Polri dan Kejagung dalam proses penegakan hukum kasus investasi bodong PT Indosurya dengan tersangka Henry Surya.

IPW beralasan menilai, lepasnya Dirut Indosurya Henry Surya dari tahanan Bareksrim karena masa tahanan habis demi hukum, selain menimbulkan kekecewaan publik yang dirugikan, juga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada Polri dan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum pada masyarakat.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan