Penjelasan Kejagung Soal Mandeknya Berkas Perkara Bos Indosurya yang Berujung Bebasnya Henry Surya
Berkas perkara bos Indosurya masih belum kunjung lengkap karena penyidik Bareskrim Polri belum memperbaiki berkas perkara sesuai petunjuk JPU.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Dewi Agustina
"Konflik pendapat/opini hukum antara Kepolisian dan kejaksaan agung terkait P.19 (ada ratusan petunjuk) dengan banyaknya petunjuk jaksa yang tidak mampu dipenuhi oleh polisi hanya memperlihatkan ego sektoral/kelembagaan antara polri dan kejagung, yang ujungnya masyarakat dirugikan karena dengan ratusan petunjuk P19 lepasnya tersangka Dirut PT Indosurya," kata Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Minggu (26/6/2022).
Sugeng Teguh Santoso mengatakan Kapolri harus mengevaluasi tim penyidik Bareskrim.
Jaksa Agung juga harus mengevaluasi jaksa pemeriksa berkas perkara atas lepasnya tersangka dari tahanan, untuk mengetahui apakah ada dugaan kongkalikong permainan uang dengan lepasnya tersangka.
Seperti diketahui, Henry Surya, Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang juga tersangka investasi bodong dikabarkan bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (24/6/2022) malam.

Keputusan Tepat
Sementara itu Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar, menilai tepat keputusan Bareskrim Polri yang membebaskan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang juga merupakan tersangka investasi bodong, Henry Surya.
Abdul Fickar Hajar menyatakan, keputusan tersebut sudah sesuai hukum, karena waktu penahanan untuk proses penyidikan di kepolisian hanya sampai dengan 120 hari.
"Polisi sebagai penyidik, bagi tindak pidana yang ancaman hukumannya sembilan tahun atau lebih mempunyai kewenangan menahan sampai dengan 120 hari. Jika belum diserahkan ke penuntutan (jaksa) maka tersangka harus dikeluarkan dari tahanan," kata Abdul Fickar Hajar saat dimintai tanggapannya, Minggu (26/6/2022).
Fickar menambahkan, pihak kepolisian saat ini juga sudah tidak memiliki kewenangan hukum untuk menahan Henry Surya karena memang masa tahanannya sudah habis.
Jika nantinya proses hukum diserahkan ke tingkat penuntutan atau kepada kejaksaan, maka yang bersangkutan dimungkinkan kembali ditahan untuk proses persidangan.
Namun kembali lagi, hal itu sudah bukan kewenangan Polri, melainkan sudah beralih kepada kejaksaan.
"Jika sudah diserahkan ke tingkat penuntutan kepada jaksa, maka kewenangan menahan atau tidak beralih kepada jaksa," kata Fickar.
Leonard PG Simanjuntak, penasihat hukum para nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta. (TRIBUNNEWS/SENO)
"Artinya jika pada tingkat penyidikan polisi hanya punya kewenangan menahan max 120 hari jika belum sekesai harus dikeluarkan, karena penahanannya tidak berdasar hukum," ujar dia.
Baca juga: Kompolnas Sebut Bareskrim Polri Sudah Sesuai Aturan Tangani Kasus KSP Indosurya
Pembelaan Kejagung